Satujuang, Bengkulu – Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan murni inisiatif anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Usin, perda yang baru saja disahkan itu diusulkan pertama kali oleh Bapemperda periode sebelumnya.
Latar belakangnya, kata dia, adalah kesadaran kolektif anggota DPRD bahwa pondok pesantren memegang peran penting dalam mencetak kader bangsa yang berilmu sekaligus beradab.
“Perda ini lahir karena kami melihat pesantren adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Tantangan globalisasi tidak cukup dijawab dengan kecerdasan intelektual semata, tetapi harus ditopang nilai keislaman dan adab untuk mengantisipasi pengaruh negatif neoliberalisme dan neokapitalisme,” jelas Usin, Rabu (23/9/25).
Ia menambahkan, perda ini menjadi bentuk nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memfasilitasi pertumbuhan pesantren, pendidikan santri, serta berbagai aktivitas mereka.
Dengan adanya regulasi ini, santri diharapkan mampu bersaing dengan lulusan sekolah umum dan tidak hanya dipandang sebatas belajar agama.
“Santri bisa unggul di bidang apapun. Mereka bukan hanya identik dengan sarungan, tetapi harus bisa menjadi benteng bangsa dalam menghadapi perkembangan zaman,” tegasnya.
Usin juga menyampaikan apresiasi kepada para kiai dan pengasuh pesantren yang ikut merumuskan serta menyempurnakan perda tersebut.
Ia meminta, perda ini jangan berhenti menjadi kumpulan aturan di atas kertas, melainkan harus benar-benar menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mendorong kemajuan Provinsi Bengkulu. (Red)











