Satujuang, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi mengukir sejarah baru bagi dunia pesantren di Bengkulu.
Dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/25), anggota Komisi IV Zulasmi Oktarina membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Perda ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pesantren di Bengkulu memperoleh payung hukum daerah yang jelas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah provinsi berkewajiban memberikan dukungan terhadap fungsi pesantren, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, posisi pesantren di Bengkulu semakin kuat secara hukum. Pemerintah daerah berkewajiban hadir dalam bentuk program fasilitasi, pembinaan, hingga dukungan pendanaan,” ujar Zulasmi saat membacakan laporan.
Dari 33 pasal yang diusulkan, hasil fasilitasi Kemendagri menetapkan hanya 28 pasal yang disahkan.
Beberapa pasal dihapus, sementara lainnya diperbaiki redaksional agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta sejumlah Peraturan Menteri Agama.
Sejumlah pasal krusial dalam perda ini antara lain mengatur kedudukan kelembagaan pesantren, program fasilitasi, dukungan pembinaan dan pemberdayaan, hingga mekanisme pendanaan dan evaluasi.
Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.1.6/5067/OTDA tertanggal 4 September 2025 menegaskan agar hasil perubahan Raperda segera disempurnakan sebelum ditetapkan.
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari setelah diundangkan, Pemerintah Provinsi wajib menyampaikannya kembali ke Kemendagri melalui aplikasi e-Perda.
Zulasmi menegaskan, kehadiran perda ini merupakan buah kerja bersama DPRD, eksekutif, mitra kerja, serta pimpinan pondok pesantren di Bengkulu.
“Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pesantren sebagai benteng pendidikan dan dakwah di daerah,” katanya.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Provinsi Bengkulu mencatat sejarah baru: menempatkan pesantren bukan sekadar lembaga tradisional, melainkan mitra strategis pembangunan daerah yang diakui dalam regulasi resmi. (Red)






