Kejati Bengkulu Tegaskan Keseriusan, 48 Alat Berat Disita dalam Kasus Korupsi Tambang

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus dugaan korupsi tambang yang telah menjerat 12 tersangka.

Setelah sebelumnya menyita aset berupa rumah dan bangunan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kini melakukan penyitaan terhadap 48 unit aset operasional tambang milik PT Inti Bara Perdana (IBP).

Penyitaan dilakukan di workshop milik perusahaan di Kota Bengkulu, Jumat (19/9/25).

Dari lokasi, tim menyita 41 alat berat dan tujuh bucket, terdiri dari 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 unit excavator, dua unit dump truk, satu unit truk tangki, dua unit bulldozer, dua unit loader, serta empat unit kendaraan double cabin.

“Kami belum bisa mengestimasi nilai aset tersebut, tetapi seluruhnya kami amankan sebagai bagian dari penelusuran tindak pidana korupsi pertambangan ini,” kata Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol dilokasi penyitaan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan penyitaan ini adalah bagian dari langkah sistematis dalam membongkar praktik korupsi tambang.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Kami ingin memastikan semua aset yang terkait hasil kejahatan ini bisa ditelusuri dan diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyitaan bertahap dari rumah, bangunan, hingga alat berat, menjadi bukti keseriusan Kejati.

“Ini pesan jelas, bahwa perkara ini tidak main-main. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Denny.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.

Mereka berasal dari unsur direksi, komisaris, hingga pejabat Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Dengan penyitaan terbaru ini, Kejati Bengkulu mempertegas komitmennya untuk menuntaskan perkara tambang yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *