KPK Tahan Rudy Ong Chandaria Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Rudy Ong Chandaria (ROC), dalam perkara dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mendapati dugaan upaya pengelakan oleh tersangka.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari upaya pemanggilan KPK, sehingga pada Kamis, 21 Agustus 2025 penyidik melakukan jemput paksa di Surabaya, Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/25).

Asep menjelaskan bahwa langkah jemput paksa diambil karena yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil oleh KPK lebih dari dua kali.

Sebelumnya, Rudy sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024; namun pada November 2024 hakim menolak gugatan tersebut sehingga proses penyidikan dan penetapan tersangka dinyatakan sah menurut KPK.

Rudy Ong, yang tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris pada sejumlah perusahaan, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 di Surabaya.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan sejak hari itu sampai 9 September 2025.

Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur pada 19 September 2024.

Dalam proses itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiganya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta Rudy Ong Chandaria (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal pada 22 Desember 2024.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *