Kerusakan Hulu Sungai Gung: Tambang Galian C Diduga Picu Ancaman Banjir di Tegal

Satujuang, Tegal – Sorotan kini tertuju pada izin usaha pertambangan milik CV. Karya Tama Perkasa yang beroperasi di bantaran Sungai Gung, kawasan konservasi resapan banjir yang semestinya di lindungi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah terkait moratorium tambang, wilayah tersebut secara tegas di larang untuk aktivitas galian.

Selain itu, Undang-Undang Sumber Daya Air serta PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa kawasan sungai merupakan kewenangan penuh Kementerian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air. Faktanya, Kementerian PUPR belum pernah mengeluarkan konsesi lahan di titik tersebut.

Meski demikian, kegiatan penambangan tetap berlangsung. Truk-truk bermuatan berlebih lalu-lalang di jalan kabupaten, mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat.

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir galian liar. Koordinasi dengan Dishub dan Polres akan kami perketat,” ujarnya di hadapan warga.

Sejumlah aktivis lingkungan dari PHHI (Pengayom Hayati Hijau Indonesia) dan Bravo Mawar Hijau menilai izin CV. Karya Tama Perkasa hanyalah “tameng legal” untuk praktik pertambangan ilegal yang terstruktur.

Mereka mengungkap adanya kerusakan ekosistem di hulu Sungai Gung, mulai dari Lebaksiu hingga Danawarih, yang mempercepat pendangkalan Banjir Kanal Timur (Kali Ketiwon) di Kota Tegal.

Dampaknya kian terasa: debit banjir meningkat dan ancaman banjir bandang menghantui kawasan Mejasem hingga Alun-Alun Kota Tegal.

Sejarah panjang bencana banjir sejak masa Hindia Belanda berpotensi terulang akibat kerusakan di hulu sungai.

“Ini bukan hanya soal tambang, melainkan soal keselamatan dan masa depan masyarakat Tegal. Jika hulu Sungai Gung rusak, maka banjir besar tinggal menunggu waktu,” tegas perwakilan PHHI.

Para aktivis mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan di kawasan resapan, penghentian aktivitas tambang ilegal, serta program pemulihan lingkungan yang melibatkan BBWS Pemali Juana dan Kementerian PUPR.

Mereka memperingatkan, jika tuntutan ini di abaikan, kerusakan tidak hanya meruntuhkan jalan kabupaten, tetapi juga bisa menenggelamkan Kota Tegal akibat banjir bandang yang semakin sulit di kendalikan. (Hera)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *