Oleh: Renci
Salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa adalah melalui pendidikan. Terlebih di era perkembangan, tentu pendidikan bermutu menjadi satu kebutuhan mendesak dan urgent dalam memberikan kontribusi terhadap pembentukan generasi yang cerdas, berkarakter dan memiliki daya saing yang adaptif terhadap perubahan dan tantangan zaman.
Sulasmi dan Akrim (2020), peserta didik sebagai generasi penerus berhak mendapat pendidikan bermutu guna melanjutkan pembangunan bangsa.
Berkaca pada peran penting tersebut, Utami (2023) menegaskan pendidikan dikatakan bermutu dan berkualitas apabila menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, dan siap menghadapi tantangan zaman karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menghasilkan perubahan dan pertumbuhan ke arah yang lebih kompleks, yang menciptakan masalah sosial dan tuntutan baru yang sebelumnya tidak dapat diprediksi.
Benar bahwa pendidikan bermutu adalah hak setiap warga dan fondasi utama dalam membangun peradaban. Dalam mewujudkan peran penting tersebut, upaya yang dilakukan guna meningkatkan pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab Meneteri Pendidikan semata.
Diperlukan semangat kolektif dan sinergi dari semua elemen masyarakat agar cita-cita dan visi panjang tentang pendidikan dapat terwujud secara optimal.
Berbicara konteks tersebut, secara dasar yuridis, historis, filosofis, dan sosiologis, partisipasi menjadi kunci. Disamping itu, keberlanjutan dan peran aktif dari multi stakeholder turut menjadi penyokong agar ungkapan pendidikan bermutu tidak hanya sekadar gagasan yang melangit.
Membedah Dasar Pentingnya Partisipasi Stakeholder
Mutu pendidikan melibatkan beberapa faktor, termasuk kualitas guru dan tenaga pendidik, kurikulum yang relevan dan komprehensif, pemantauan dan evaluasi yang sistematis, serta ketersediaan sumber daya yang memadai (Kemendikbud, 2020).
Lingard (2019) bahwa pemberdayaan stakeholder sekolah perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru perlu meningkatkan kualitas pengajaran dan mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, Kepala Sekolah perlu berperan aktif dalam manajemen dan kepemimpinan sekolah, orang tua siswa perlu memberikan dukungan yang positif dan membangun hubungan yang kolaboratif dengan sekolah, dan partisipasi masyarakat sekitar dalam kegiatan sekolah juga perlu ditingkatkan.
Melalui pemberdayaan stakeholder, potensi dan peran mereka dapat dioptimalkan dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik, termasuk peningkatan mutu pendidikan, pembentukan karakter siswa yang tangguh, serta pemberdayaan individu untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Tidak hanya dibebankan pada pendidik dan tenaga pendidikan yang secara langsung bersinggungan dengan pendidikan, konsep partisipasi multi stakeholder adalah kesinambungan dan keselarasan antara pementintah, mulai dari pusat sampai tingkat daerah, masyarakat dan berbagai pihak lainnya.
Bahu membahu multi stakeholder dalam kacamata hukum tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat akses pendidikan bermutu yang merata.
Berkaca pada dasar yuridis tersebut, pemerintah wajib mengupayakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu.
Dasar hukum ini secara kontekstual menyiratkan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan kewajiban kolektif seluruh elemen yang beririsan dengan pendidikan.
Secara historis, semangat kolektif termanifestasikan dalam laku masyarakat Indonesia yang memiliki kebiasaan gotong royong.
Pun dalam pelaksanaan pendidikan, peran masyarakat menempati posisi vital dalam narasi pendidikan. Dalam tanggapannya, Freire menegaskan bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu turut membutuhkan dialog dan pastisipasi komunitas.
Dari perspektif yang lain pula, penting untuk disadari bahwa keberlanjutan pendidikan bermutu tidak mungkin dicapai tanpa adanya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Semisal diambil contoh dari dasar sosiologis, melalui ruang pendidikanlah nilai sosial di transfer dan karena hal itulah keterlibatan orangtua, masyarakat, sektor swasta dan media juga perlu membangun atmosfir belajar yang responsif terhadap realitas sosial kontemporer.
Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh stakeholder pendidikan.
Oleh karenanya, kerja sama lintas sektor, baik tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah dan Provinsi, tidak terkecuali masyarakat dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua merupakan suatu keharusan.
Penulis merupakan seorang Praktisi Pendidikan











