Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Satujuang, Bengkulu Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD aktif dari Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Penetapan ini diumumkan setelah tim penyidik Kejari melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap SM.

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, terhitung mulai Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD, SM diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati selama dua periode, yakni 2015–2021.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kades, SM diduga telah melakukan penyelewengan anggaran dengan modus laporan fiktif.

“Salah satunya, dana honorarium untuk perangkat desa dicairkan, tetapi tidak disalurkan. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah sudah dibayarkan,” kata Yudi dalam keterangan pers yang didapatkan Satujuang.com, Rabu (6/8/25).

Tak hanya itu, SM juga dilaporkan melakukan praktik serupa terhadap insentif Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa.

Dana dicairkan dan dilaporkan telah dibagikan, padahal faktanya tidak pernah sampai kepada yang berhak.

Penyidik turut menemukan ketidaksesuaian antara laporan pembangunan fisik desa dengan kondisi riil di lapangan selama masa kepemimpinan SM di Desa Rindu Hati.

Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, baik dari unsur pemerintah desa, rekanan proyek, maupun pihak eksternal lainnya.

Sementara itu, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan resmi oleh auditor yang ditunjuk. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *