Satujuang, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menahan Kades Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, terkait dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Selain penyalahgunaan anggaran, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Heni juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu.
Saat proses penahanan, Heni, yang mengenakan rompi tahanan oranye tetap tersenyum saat difoto sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa penyidikan tahap kedua diterima dari Polres Kota Sukabumi dengan indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Dugaan jual beli salah satu aset desa memang benar terjadi, hanya satu item bangunan Posyandu,” ujarnya Kejari Sukabumi, dikutip dari media Kompas, Selasa (29/7/25).
Menurut Agus, total kerugian negara akibat perbuatan Heni diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, di mana terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (AHK)






