Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Keduanya adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu yang juga pernah menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andariiani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyampaikan, kedua tersangka telah tiba di Bengkulu pukul 20.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, mereka akan dipindahkan ke Rutan Bengkulu dan Lapas Bengkulu.
“Penetapan tersangka David Alexander dilakukan pada 30 Juli 2025. Sedangkan Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sehari setelahnya, 31 Juli 2025,” ujar Ristianti, Jumat (1/8/25) malam.
Sebelumnya, Sunindyo dititipkan sementara di Rutan Salemba, Jakarta. Namun hari ini, ia dibawa ke Bengkulu bersamaan dengan David Alexander.
Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus pertambangan tersebut kini mencapai sembilan orang.
Tujuh orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (Red)











