Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), di Kejaksaan Agung memulai babak baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka.
Setelah memeriksa 19 saksi, ahli, dan mendalami 596 dokumen maupun surat terkait, penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Dalam proses penyidikan, jajaran Gedung Bundar menyimpulkan adanya permufakatan atas dikeluarkannya perizinan ekspor ke para perusahaan eksportir.
“Yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO/RDB (refined, bleached, deodorized) tidak sesuai dengan harga dalam negeri atau DPO (domestic market obligation) dan tidak mendistribusikan CPO sesuai DMO (domestic market obligation) yaitu 20%,” jelas Burhanuddin.
Ditempat Terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kibar Nasional DR.(Hc) Toto Dirgantoro yang juga sekaligus Sekjend Gabungan Perusahaan Expor Indonesia (GPEI), dan Chairman Indonesia National Shippers’ Council / Ketua Umum DPN Dewan Pemakai jasa angkutan Logistik Indonesia.
Menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka atas Mafia Pemberi izin Kepada para pengusaha minyak goreng dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Saya mendukung penuh atas langkah-langkah yang telah diambil oleh kejaksaan agung terhadap mafia migor ini,” ungkap Toto, Selasa (19/4/22).