Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mega Mall Bengkulu pada Rabu (23/7) kemarin.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berangkat sejak Rabu siang dan langsung melakukan penyitaan serta memasang plang sita di beberapa lokasi aset.
Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Palembang, Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan adanya penyitaan dan pemasangan plang tersebut.
“Iya benar, terhadap aset tersangka TPPU sudah kami sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaan,” ujar Ristianti, Kamis (24/7/25).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan sebagai Direktur PT Tigadi Lestari, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris perusahaan tersebut.
Ketiganya merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa hasil dugaan korupsi digunakan untuk membeli berbagai aset.
Hal ini yang kemudian memperkuat penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara TPPU. (Red)






