Tiga Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Lebong Ditetapkan

Satujuang, Lebong–Kejaksaan Negeri Lebong secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong melalui Bidang Bina Marga pada Tahun Anggaran 2023.

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama lebih dari lima bulan.

Selama periode tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 30 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebong ialah HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga, RW, mantan bendahara Bidang Bina Marga dan RM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan status hukum para tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Lebong, pada Kamis sore, (17/7/25).

Proses dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebong, Robby Rahditio Dharma, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit awal, terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp800 juta dari total anggaran kegiatan yang diketahui melebihi Rp1 miliar.

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses hukum selanjutnya akan segera kami lanjutkan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” ujar Robby.

Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.

Barang-barang tersebut meliputi dua boks besar berwarna putih, satu koper hitam, serta satu unit printer. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti yang mendukung proses pembuktian di tahap penuntutan.

Saat ini, para tersangka telah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lebong guna keperluan pemeriksaan lanjutan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Negeri Lebong menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *