Satujuang, Bengkulu- Sebanyak 23 pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinonjobkan dan dijatuhi sanksi disiplin berat, mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (8/7/25).
Dalam forum dengar pendapat (hearing) tersebut, terungkap bahwa keputusan nonjob dan sanksi dijatuhkan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang sah.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, mewakili rekan-rekannya menyampaikan bahwa para pejabat tidak pernah menjalani pemeriksaan, tidak menerima teguran, apalagi diberi kesempatan membela diri.
“Kami bukan menolak dinonjobkan, tapi kami keberatan karena sanksi disiplin berat dijatuhkan tanpa prosedur. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada panggilan, tahu-tahu keluar keputusan,” tegas Haryadi.
Haryadi mengungkapkan bahwa selain kehilangan jabatan, para pejabat juga harus menerima konsekuensi administratif dan sosial dari status sanksi disiplin berat.
Mereka kehilangan peluang menjabat kembali di jabatan struktural, serta menghadapi stigma seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat.
“Padahal tidak ada proses hukum atau pemeriksaan apapun. Ini mencoreng nama baik kami sebagai ASN,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Oslita, menyebut bahwa alasan pemberian sanksi adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Namun, ia memastikan bahwa tidak pernah ada proses klarifikasi, teguran, atau rekomendasi dari Bawaslu maupun Inspektorat.
“Kalau memang soal netralitas, seharusnya diperiksa dulu. Ini langsung diberi sanksi tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Beberapa mantan pejabat tersebut bahkan mempertanyakan kenapa hal serupa tidak berlaku pada salah seorang pejabat yang tersebar videonya dan viral mencoblos Helmi Hasan saat di dalam bilik suara pasca pilkada 2024 lalu, yang hingga saat ini tetap menjadi kepala dinas.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan.
“Mereka mempersoalkan prosedur tidak dilakukan dan tidak benar,” kata Zainal.
Zainal menambahkan, hasil hering akan dilakukan rapat bersama Internal Komisi I dan akan memanggil mitra terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Nanti kita rapat dulu dan memanggil mitra untuk mendengarkan penjelasan,” pungkasnya. (Red)






