Satujuang, Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang putusan perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar pada Senin (23/6/25).
Sidang ini menyidangkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilgub Bengkulu 2024.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (7/5), pelapor Jecky Haryanto membeberkan bahwa pada hari tenang Pilkada serentak 27 November 2024, beredar luas surat KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu yang menyebutkan status tersangka salah satu calon gubernur, yakni Rohidin Mersyah.
Jecky menyebut, surat-surat tersebut kemudian disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial, bahkan diumumkan secara terbuka oleh petugas KPPS di banyak TPS se-Provinsi Bengkulu.
“Kami menilai tindakan ini melanggar asas praduga tak bersalah dan tidak diatur dalam regulasi, termasuk PKPU Nomor 17 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 774/2024. Status tersangka tidak layak diumumkan karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Jecky dalam sidang.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya di Provinsi Bengkulu ada pengumuman seperti ini, padahal Pilkada serentak digelar nasional.
Jecky menilai KPU seharusnya menyatakan keberatan atas tindakan KPK yang menetapkan tersangka di masa tenang kampanye, bukan justru memperkuatnya dengan mengeluarkan surat edaran resmi.
Menanggapi aduan tersebut, DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik. Putusan dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dengan rincian:
Mengabulkan aduan pengadu untuk sebagian.
- Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin serta anggota Betty Epsilon Idarioos, Yulianto Sudariajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita,
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI Idham Holik,
- Memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan,
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Putusan ini menandai adanya pelanggaran etik serius dalam penyelenggaraan Pilgub Bengkulu, khususnya soal netralitas informasi dan penghormatan terhadap hak-hak peserta pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut, demikian juga dengan apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pelapor juga belum didapatkan media ini. (red)











