Satujuang, Bengkulu- Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (Komunikasi) di depan PN Kota Bengkulu, menggema teriakan tangkap [NAMA BENAR].
Melalui aksi ini, Komunikasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (18/6/25).
Dalam pernyataan sikap yang mereka sebut sebagai “Perintah Rakyat”, Komunikasi menilai penanganan perkara oleh KPK terkesan setengah hati dan tebang pilih.
Mereka menyoroti bahwa para pengusaha yang disebut secara eksplisit dalam dakwaan jaksa dan fakta persidangan sebagai pemberi uang kepada Rohidin, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal mereka diduga secara terang-terangan ikut memberikan uang kepada Rohidin Mersyah dengan nilai mencapai Rp21,1 miliar dan USD30.000,” ujar orator aksi, seraya menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
Berikut rincian nama dan dugaan jumlah uang yang diberikan oleh para pengusaha kepada Rohidin, sebagaimana disebut dalam dokumen dakwaan:
- [NAMA BENAR], Rp1,5 miliar (Sungai Serut, Kota Bengkulu),
- Haris, Rp6 miliar (Bandara Soekarno Hatta, Serang Banten),
- Mas Ema, Rp8 miliar (Jakarta Pusat),
- Chandra alias Chan, Rp300 juta (Hotel Mandarin, Jakarta),
- Leo Lee, Rp1 miliar (Jl. S. Parman, Kota Bengkulu),
- Tcandra Tersena Widjaja, USD30.000 (Hotel Ritz Carlton, Jakarta),
- Suwanto alias Yanto, Rp300 juta (Senayan City, Jakarta) dan Rp500 juta (Tanah Patah, Kota Bengkulu),
- Dedeng Marco Saputra, Rp500 juta (Nakau, Kota Bengkulu),
- Pak Cai, Rp3 miliar (Jakarta Pusat).
Atas dasar itu, Komunikasi menyampaikan lima poin tuntutan:
- Meminta Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan KPK untuk membuka penyelidikan ulang terhadap para pengusaha yang diduga terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka,
- Mendesak Jaksa KPK mengusut motif pemberian uang oleh para pengusaha secara menyeluruh dan transparan,
- Menuntut KPK tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada tiga terdakwa penerima suap saja, sementara para pemberi dibiarkan bebas,
- Menduga adanya perlindungan kepada pengusaha, KOMUNIKASI meminta KPK untuk berlaku profesional dan adil,
- Meminta Presiden RI turun tangan mengawal proses hukum agar independensi hakim dan KPK tetap terjaga dari intervensi politik.
Dalam orasi yang dilakukan di Bengkulu, massa juga menyuarakan slogan tegas: “Tangkap [NAMA BENAR]!”, sebagai simbol desakan atas ketidakadilan hukum yang dirasakan masyarakat. (Red)






