Menu

Mode Gelap
Lagi, Pagar Bambu Misterius Kini Muncul di PIK 1 Jakarta Utara Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional

Pemprov Bengkulu

Pemprov Bengkulu Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Tingkatkan Perekonomian Bengkulu

badge-check


Gubernur Rohidin dalam sambutannya Perbesar

Gubernur Rohidin dalam sambutannya

Satujuang- Pemprov Bengkulu dorong pendaftaran indikasi geografis Sumber Daya Alam (SDA) dan Manusia (SDM) yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Produk alam seperti Kopi, Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, Emping Enggano, dan tembaga sebagai potensi ekonomi daerah yang harus dilindungi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG),” ungkap Gubernur Rohidin, Selasa (20/2/24).

Dimana hasil karya SDM seperti Kain Besurek dan batik kabupaten juga didorong untuk segera disertifikasi.

Rohidin meminta kolaborasi antar kabupaten dalam pendaftaran IG untuk memperluas produk yang terdaftar.

“Selain itu, surat edaran akan dikeluarkan untuk mendorong penggunaan Batik Ciri Khas daerah setiap hari Kamis sebagai langkah memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Bengkulu dorong pendaftaran indikasi geografis Sumber Daya Alam (SDA) dan Manusia (SDM) yang memiliki nilai ekonomi tinggi

Pemprov Bengkulu dorong pendaftaran indikasi geografis Sumber Daya Alam (SDA) dan Manusia (SDM) yang memiliki nilai ekonomi tinggi

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) menjadi penanda asal suatu produk berdasarkan karakteristik lingkungan geografisnya.

Pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan potensi IG guna mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan.

“Saat ini, terdapat 3 IG yang telah terdaftar di Bengkulu, termasuk Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu,” imbuh Santosa.

Sedangkan 2 IG, yaitu Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma, sedang dalam proses pendaftaran.

Kegiatan ini juga mencakup Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenkum HAM dengan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota.

Penandatanganan ini tentang Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024 serta dukungan pendaftaran IG & fasilitas pengembangan masyarakat perlindungan IG.(NT/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu