Revisi Perda Dinilai Kabur, Susman Hadi: Harusnya Fokus ke Keluhan Warga Soal Pajak

Satujuang, Bengkulu – Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 kembali menuai sorotan. Pasalnya, substansi revisi yang diajukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai kabur dan belum menyentuh inti persoalan yang dikeluhkan masyarakat, yakni tingginya pajak kendaraan bermotor akibat pemberlakuan opsen pajak.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain, sebelumnya menyatakan bahwa revisi Perda ini bukan hanya soal pajak kendaraan bermotor, melainkan juga mencakup sektor-sektor lain seperti pertambangan, perkebunan, hingga pertanian.

“Makanya judul perdanya ‘pajak dan retribusi’, jadi jangan gagal paham. Ini bukan hanya soal pajak kendaraan bermotor,” kata Teuku, Senin (9/6) dikutip dari Tedline.

Pernyataan ini ditanggapi beragam. Selain dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap eksekutif, pernyataan itu juga secara tidak langsung mempertegas bahwa pengajuan revisi oleh Pemprov belum mengerucut pada pokok persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Menanggapi dinamika tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar, Susman Hadi, menegaskan bahwa pihaknya justru ingin fokus pada isu krusial yang dirasakan rakyat.

“Yang jadi masalah saat ini soal besaran pajak dampak dari opsen pajak, itu yang memberatkan. Yang lebih kami fokuskan adalah soal itu. Bukan berarti yang lain tidak penting, tapi sekarang masalahnya ya itu,” ujar Susman kepada Satujuang, Senin (9/6).

Menurutnya, lebih baik tarif pajak diturunkan namun dibayar oleh seluruh masyarakat, ketimbang tinggi namun banyak yang enggan atau tak mampu membayar.

“Daripada hitungan besar tapi tidak bayar, mending kecil tapi bayar semua. Yang jelas fokus kita ke situ,” tegasnya.

Terkait proses revisi, DPRD masih dalam tahapan awal. “Tahapannya mungkin besok pandangan fraksi, setelah itu dilanjutkan dengan jawaban eksekutif, baru dibentuk pansus yang nanti membahas secara teknis,” terang Susman.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjadi kontroversial setelah pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor menyebabkan lonjakan signifikan dalam nilai pajak yang harus dibayar warga Bengkulu.

Hal ini memicu gelombang unjuk rasa mahasiswa selama beberapa pekan terakhir serta dorongan publik untuk segera merevisi kebijakan tersebut agar lebih berpihak pada masyarakat.

Awalnya, perda Nomor 7 Tahun 2023 sebenarnya sudah berlaku sejak 7 Januari 2025, namun diberikan keringanan oleh Pemprov Bengkulu saat masih dipimpin oleh Plt Gubernur Rosjonsyah saat itu. Keringanan berlaku mulai dari Selasa (7/1) hingga 7 Mei 2025.

Kebijakan ini terbit untuk meringankan beban masyarakat, seiring diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen sesuai aturan pemerintah pusat. Sehingga tarif pajak kendaraan tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024.

“Tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan yang mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di tahun 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran pemerintah pusat dan diskresi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, pada Senin (6/1).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski tarif PKB dan BBNKB diturunkan, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/kota tetap berlaku sebesar 66 persen dari tarif awal, sesuai aturan pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan dan mempertimbangkan perpanjangan kebijakan ini sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambah Yudi saat itu.

Sayangnya, setelah dilantiknya Helmi Hasan sebagai Gubernur Bengkulu pada 20 Februari 2025 lalu kebijakan untuk meringankan beban masyarakat atas pajak kendaraan ini tidak dilanjutkan.

Menyebabkan, pajak kendaraan masyarakat Provinsi Bengkulu jadi naik tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *