Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa 8 orang saksi pada Selasa (27/5/25).

Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit oleh 3 bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini berfokus pada aliran dana serta mekanisme persetujuan kredit yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Para saksi dimintai keterangan seputar proses pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada Sritex atas nama Tersangka ISL. Tujuannya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan,” ujar Harli.

Berikut ini daftar saksi beserta posisi jabatan dan rentang waktu pengabdiannya:

1. AA – Direktur Pemasaran PT Sri Rejeki Isman (1990–2020).

2. AMS – Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman.

3. ASR – Relationship Manager PT Bank DKI.

4. GNW – Pimpinan Group Risiko Kredit di Kantor Pusat Bank DKI (2019–2021).

5. IKI – Kepala Divisi Legal dan Administrasi Pinjaman PT Bank DKI (2020–2021).

6. WK – Analis Kredit Korporasi di Kantor Layanan Korporasi Surakarta (2018–2019).

7. MAN – Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng (2018).

8. EPS – Direktur Operasional PT Sri Rejeki Isman.

Proses pemeriksaan saksi diarahkan untuk memeriksa dokumen kredit, konfirmasi kebijakan internal bank, serta memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedural dalam penyaluran kredit.

Tim penyidik juga menelaah riwayat persetujuan dan pengawasan kredit, mulai dari pengajuan hingga realisasi dana di rekening PT Sri Rejeki Isman dan anak perusahaan.

“Setiap saksi diperiksa dengan mengacu pada pasal-pasal korupsi perbankan, khususnya terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dan laporan keuangan yang diduga dipalsukan,” pungkas Harli.

Harli juga menambahkan, keterangan para saksi akan dijadikan dasar untuk menentukan dugaan keterlibatan lebih lanjut, baik di pihak PT Sri Rejeki Isman maupun petinggi bank yang memfasilitasi kredit dan dengan pemanggilan saksi-saksi tersebut, tim penyidik berharap dapat mengumpulkan dokumen pendukung, seperti notulen rapat kredit, laporan analisis risiko, dan surat-menyurat internal Bank. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *