Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021, pada Rabu (7/5/25).

Keputusan diambil melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

3 orang tersangka diantaranya:

1. Laksamana Muda TNI (Purn.) L – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. ATVDH – Perantara dalam proses penunjukan pihak ketiga.

3. GK – Chief Revenue Officer Navayo International AG.

“Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur berdasarkan sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kronologi Proyek

Pada Juli 2016, Kemhan dan Navayo International AG menandatangani kontrak senilai USD 34.194.300 untuk penyediaan user terminal dan peralatan satelit.

Pada 15 September 2016, Nilai kontrak direvisi menjadi USD 29.900.000 tanpa lelang terbuka, atas rekomendasi ATVDH.

Pada 2016 hingga 2019: Navayo mengirim empat batch peralatan dan mengeluarkan 4 Certificate of Performance (CoP).

Barang tidak pernah diperiksa fisik dan tidak diuji pada Satelit Artemis di slot orbit 123° BT.

Pemeriksaan dan Temuan

Pemeriksaan laboratorium terhadap 550 unit handset menemukan tidak ada secure chip untuk user terminal. Tim ahli juga mencatat tidak ada uji coba pada satelit target. Hingga 2019, Kemhan tidak mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan satelit.

Putusan Penyitaan Aset

Berdasarkan Final Award ICC Singapura (22 April 2021), Kemhan diwajibkan membayar USD 20.862.822. BPKP menaksir nilai pekerjaan fisik hanya setara IDR 1,92 miliar.

Atas dasar putusan pengadilan Paris, dilakukan penyitaan aset diplomat RI di Perancis sebagai jaminan pembayaran.

Pasal yang Disangkakan

Pasal Utama: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.
Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *