Satujuang, Bengkulu – Pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang ramai diberitakan terjadi diberbagai daerah di Indonesia ternyata diduga juga terjadi di kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Perkara ini sempat diungkapkan puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, saat kunjungan kerja di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (16/3) lalu.
Para siswa SMKN 2 Rejang Lebong tersebut mengadukan berbagai persoalan sekolah yang mereka hadapi, salah satunya pemotongan biaya Program Indonesia Pintar (PIP).
Disebutkan beberapa siswa, bahwa dana PIP mereka sebesar Rp1,8 juta langsung dipotong oleh guru pada saat di bank, dengan alasan untuk iuran sumbangan sebesar Rp150 ribu per bulan. Bahkan mereka menyebut hanya menerima Rp100 ribu saja.
“Setiap pencairan beasiswa, kami hanya mendapat Rp100 ribu. Ini sudah terjadi beberapa kali,” ungkap seorang siswa yang ikut menghadang gubernur saat itu.
Menanggapi laporan para siswa, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun terhadap dana beasiswa yang diperuntukkan bagi siswa.
“Kita akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemotongan atau pungli di sekolah,” tegas Helmi Hasan dengan wajah serius.
Kasus ini pun menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar hak siswa tidak terus dirugikan.
Melansir Bengkulunetwork.com, tuduhan ini sempat dibantah Wakil Kepala (Waka) SMKN 2, Bidang Kesiswaan, Efni Dianti.
Efni menegaskan, saat pencairan dana PIP guru hanya mengarahkan para siswa penerima PIP untuk mengambil sendiri dana tersebut di salah satu bank. Namun, tidak ada guru yang melakukan pengawal hingga bank.
“Tidak benar, tidak ada guru yang mengawal. Mereka mengambil sendiri ke bank,” tegas Efni.
Kata Efni, dana PIP tersebut sudah bisa dicairkan pada 13 Desember 2024. Namun, karena saat itu sedang libur sehingga pengumpulan berkas baru dilaksanakan pada 15 Januari 2025, untuk validasi rekening di bank.
Setelah validasi rekening, baru kemudian pihak bank menetapkan tanggal pencairan, untuk diambil oleh para siswa penerima dana PIP.
Terkait uang yang dibayarkan oleh para siswa, Erni menyebut itu adalah uang personal pendidikan. Seperti uang awal tahun, IPP, dan lainnya.
Ia juga menerangkan, saat itu belum keluar Surat Edaran Gubernur (SE) pada tanggal 25 Februari 2024 tentang larangan pungutan dan pelaksanaan study tour.
“Sebelum SE tersebut keluar, masih banyak siswa yang belum bayar sumbangan. Tetapi, setelah SE tersebut keluar, tidak ada lagi pungutan berbentuk apapun. Sebelum puasa kepala sekolah juga sudah mengingatkan agar tidak lagi melakukan pungutan apapun. Jadi apa yang disampaikan saat viral itu tidak benar,” tegas Efni.
Perkara ini pun hening, bak ditelan bumi. Hingga saat ini belum diketahui bagaimana perkembangannya. Apakah dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait atau hanya sebatas klarifikasi saja.











