Satujuang, Jakarta – Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap peran tersangka YF dan rekan-rekannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Kedelapan saksi yang dihadirkan terdiri dari pejabat operasional, finansial, hingga perwakilan Kementerian ESDM.
Berikut 8 saksi yang diperiksa :
1. TR: Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
2. RF: Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
3. IR: Penjabat Sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022).
4. RDF: Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020-2024).
5. FTR: Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional (2021-2022).
6. NBL: Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
7. MIS: Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM.
8. EED: Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Kapuspenhum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen perkara.
“Pemanggilan saksi merupakan langkah strategis untuk mengonfirmasi temuan penyidikan, terutama terkait kerugian negara dalam pengelolaan migas oleh Pertamina dan mitra kerja,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/25).
Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam tata kelola energi nasional, melibatkan sub-holding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kejagung menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk migas, yang berdampak pada stabilitas ekonomi.






