Siapa Otak Dibalik Hilangnya Miliaran Uang SPPD ASN DPRD Provinsi Bengkulu?

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Bengkulu – Polemik uang Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang mencuat akhir-akhir ini kian hari kian terkuak.

Banyak pihak yang mulai berani membuka kebobrokan yang terjadi di kantor para wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, uang SPPD para ASN yang belum dibayarkan mempunyai nominal yang beragam.

“Bervariasi, tapi jika di rata-rata, di atas Rp20 juta per orang,” sebut narasumber media ini, Rabu (5/2/25).

Informasi sementara total ada Rp3,4 miliar uang SPPD yang hingga saat ini tak tau hilang kemana.

Miliaran uang tersebut kabarnya untuk kegiatan di tahun 2024 saja. Belum ditambah untuk kegiatan tahun 2022 hingga 2023 yang kabarnya juga ada yang belum dibayarkan.

“Kami dizolimi, banyak kawan-kawan yang terpaksa berhutang.. Belum lagi pihak penyedia jasa tiket yang terus menagih,” keluhnya.

Ada Pencairan SPPD di Bulan November 2024

Menurut data yang didapatkan media ini, ternyata uang Perjadin tahun 2024 kemarin telah dicairkan di bulan November.

Dari data tersebut, setidaknya terdapat ratusan nama ASN dan keterangan seputar Perjadin yang dilaksanakan, berikut nominal uang biaya yang ditagihkan.

Tepatnya Jumat tanggal 4 November 2024 uang Perjadin tersebut telah diserahkan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Bendahara DPRD.

Namun sayangnya, uang yang dicairakan tersebut ternyata tidak sampai ke tangan para ASN yang berhak mendapatkan.

Para ASN Alami Tekanan Mental

Sejumlah ASN mengaku merasa tertekan dengan kondisi ini, pasalnya mereka terpaksa berhutang untuk menutupi biaya Perjadin.

Karena, proses pencairan hanya bisa dilakukan saat mereka sudah mengumpulkan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Sehingga untuk melaksanakan Perjadin, mereka mau tak mau harus mengeluarkan uang pribadi terlebih dahulu untuk menjalankan tugas negara tersebut.

Termasuk tiket pesawat yang sebagian dari mereka terpaksa berhutang dengan pihak penyedia jasa tiketing.

Dampaknya, mereka tertekan secara mental karena terus ditagih. Ditambah hilangnya kepercayaan mitra jasa penyedia tiket tersebut yang tentunya akan menolak jika dihutangi lagi kemudian hari.

Kondisi ini juga berdampak pada kinerja para ASN.

Terindikasi Praktik Korupsi dan Penipuan

Kejadian ini terindikasi adanya praktik Korupsi karena diduga ada oknum yang telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ada dugaan oknum menerima keuntungan yang bertentangan dengan tanggung jawab jabatan.

Juga masuk dalam praktik penipuan berdasarkan KUHP Pasal 362.

Karena diduga telah dilakukan praktik mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya serta menggunakan identitas diri orang lain untuk mendapatkan barang dan pelayanan.

Integritas Inspektorat dan BPK Dipertanyakan

Kejadian ini membuat beberapa pihak mempertanyakan integritas pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Karena sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mereka bertugas untuk membina dan mengawas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut dipertanyakan, karena sudah menjadi tugas mereka untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, para anggota DPRD Provinsi Bengkulu khususnya Komisi 1 juga turut berdampak pada integritasnya.

Karena tugas dan wewenang anggota DPRD salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Sehingga dirasa sangat aneh jika justru ada banyak pelanggaran terjadi di kantor mereka sendiri, seperti memukul air didulang terpercik muka sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *