Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Berkas 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Memenuhi Syarat, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

badge-check


Pengumuman Masa tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lebong tahun 2024 Perbesar

Pengumuman Masa tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lebong tahun 2024

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten menyatakan berkas  administrasi dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024  dianggap lengkap dan memenuhi syarat, Sabtu (14/9/24).

Dengan telah dinyatakannya berkas kedua calon telah memenui syarat, membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan disampaikan melalui surat No. 20/PL.02.2-Pu/1707/2024. Masukan dan tanggapan masyarakat diterima oleh pada 15 hingga 18 September 2024.

” Masa penerimaan masukan dan tanggapan ini dibuka berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 10 Tahun 2024,” ujar ketua , Yoki Setiawan.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten dalam pemilihan serentak tahun 2024, bisa melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman :https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘’tanggapan”.

Atau bisa datang secara langsung ke Kantor Kabupaten Jln Raya -Arga Makmur, Tubei, Kabupaten . Dengan cara mengisi daftar hadir, lalu mengisi formulir model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK, kemudian menyerahkan formulir tanggapan kepada dengan membawa KTP-el dan dokumen bukti penunjang yang relevan.

Trending di Politik