Satujuang- Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/24).
Laporan GAMBU didasari dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen yang dilakukan secara sepihak.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ketua GAMBU, Arya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/24).
Arya menilai, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dalam pelaksanaannya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Merujuk UU tersebut, dijelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arya menuturkan, pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar dengan Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 telah disepakati kuota haji Indonesia 2024 adalah berjumlah 241.000 jemaah.
Perinciannya, adalah jemaah haji reguler 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang.
Sementara itu, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR yang digelar bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, disebutkan bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus 27.680.
“Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata Arya. (AHK)






