Menu

Mode Gelap
Rangkaian Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim 0407/Kota Bengkulu Karya Bakti Bersih Pantai Polisi Cegah Tawuran di Kebon Jeruk Jakbar, 5 Remaja Diamankan Berikut Sajam Maroon 5 Konser di Jakarta, Ini Detail dan Tanggal Penjualan Tiket Si Manis, Harimau Sumatera Betina Ditemukan Mati di Medan Zoo Apel Pemenangan RK-Suswono di Golkar DKI Dipenuhi Ribuan Massa Pendukung Dipanggil ‘Mulyono’, Ini Reaksi Presiden Jokowi saat Kunjungi Pasar Dukuh Kupang

Hukum

Buntut Curi Buah Sawit, Laporan 3 Tersangka Diteruskan ke JPU

badge-check


laporan 3 tersangka pencuri buah sawit diteruskan ke JPU Perbesar

laporan 3 tersangka pencuri buah sawit diteruskan ke JPU

– Kasus pencurian di PT.Mutiara Sawit (MSS), akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri .

“Kasus pencurian oleh tiga tersangka sudah kita diteruskan ke JPU Kejaksaan Negeri dan berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek , AKP Sukari, Kamis (17/8/23).

Dijelaskan Sukari, ke tiga tersangka adalah dua orang mandor dan satu karyawan atas kasus pencucian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT MSS.

Untuk indentitas tersangka adalah ES (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo jabatan Mandor 1 PT MMS.

“Selanjutnya J (44) warga Kelurahan Pasar , Kabupaten Selatan jabatan Mandor Transportasi atau kendaraan,” imbuh Sukari.

Serta BP (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, jabatan sopir PT MMS.

Kejadian bermula pada Sabtu (24/6), sekitar Pukul 04.30 WIB diketahui ketiga tersangka membawa 3 tandan TBS Sawit dengan dump truck untuk dijual kepada toke.

“Hal itu kemudian diketahui oleh Manager dan dilaporkan ke Humas lalu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang Sukari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.(nt/oza)

Trending di Hukum