Jambi– Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi ke BPKPD Pemprov Jambi dalam agenda kajian capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Pemprov Jambi kita mendapatkan pembelajaran bagaimana Gubernur Jambi membuat keputusan,” ungkap anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Kamis (13/7/23).
Khususnya, kata Usin, dalam hal peningkatan sektor pajak kendaraan bermotor terutama dump truk yang mengangkut batu bara di Jambi.
Di Jambi, dump truk paling lambat selama 6 bulan wajib di balik namakan ke seri nomor polisi Jambi atau seri BH.
“Hal ini agar, pajak kendaraan dump truk yang beroperasi di Jambi, bayar pajaknya di Jambi dan jadi PAD Jambi,” terang Usin.
Langkah ini diambil Provinsi Jambi, selain untuk mengidentifikasi pembayaran pajak, sekaligus untuk mendata kendaraan agar tidak menggunakan Solar Subsidi.
Kata Usin, pembelajaran yang mereka dapatkan bisa diterapkan di Provinsi Bengkulu terkait Pajak Kendaraan Dinas yang menunggak pajak.
Ketika anggaran sudah dianggarkan dalam APBD dan tidak dibayarkan, maka kepala OPD atau lembaganya bisa dikenakan sanksi.
“Jambi saat ini sedang mendata ASN yang memiliki kendaraan roda 2 atau roda 4, jika menunda pajak, maka TPP-nya akan dipotong atau ditahan pencairannya,” beber Usin.
Saat ini Pemprov Jambi sedang menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lebih duluan Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu, karena sudah mencapai tahap Evaluasi di Depdagri.
“Setelah ini kita akan merekomendasikan BPKD Provinsi Bengkulu melalui Samsat di kabupaten/kota atau membentuk tim sendiri dalam pendataan objek pajak alat berat yang beroperasi di wilayah Bengkulu,” pungkas Usin.
Untuk diketahui, saat ini Tim Anggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu akan mengajukan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.
Karena hal itu l, sebelum diajukan ke DPRD dan dibahas, Komisi 2 melakukan studi ke BPKPD Pemprov Jambi dalam peningkatan PAD terutama kajian capaian pendapatan 2023 dan rencana pendapatan 2024.
Sesuai dengan Proyeksi Peluang pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang wajib disahkan sebelum Januari 2024 akan datang. (Adv/Red)






