Riau- Terkuaknya Kantor Bupati Meranti digadaikan ke bank sebesar Rp.100 miliar setelah Bupati Muhammad Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya benar, saya juga baru tahu kantor Bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank,” kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, Jumat (14/4/23).
Asmar mengatakan, uang hasil gadai itu baru dicairkan Bank sebesar59% atau sebanyak Rp.59 miliar.
Terkait peminjaman uang tersebut, pihak Pemkab harus membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.
“Setiap bulannya harus menyicil Rp.3,4 miliar, mau dicari ke mana uang sebanyak itu,” keluh Asmar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Selain Adil, KPK juga menetapkan Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka.
Fitria, Kepala BPKAD Pemkab Meranti tersebut disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil.
Sementara Fahmi adalah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau yang menjadi tersangka penerima suap.
Untuk diketahui Adil dijerat KPK dengan tiga kasus. Dua kasus sebagai penerima suap dan satu kasus lagi Adil sebagai penyuap.
Pada kasus pertama, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang.
Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.
Kasus kedua, pada bulan Desember 2022 Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Disebutkan uang itu sebagai fee dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga, terkait suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti. Adil dan Fitria diduga sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar. (red)











