Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi penangkapan kembali pejuang lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego.
“Penangkapan kembali Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi dari aparat negara terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, Minggu (26/3/23).
Menurutnya apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego tapi untuk membatasi ruang geraknya dalam melakukan advokasi dengan menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya.
Anis mengaku, Komnas HAM sudah lama mengawal kasus Budi Pego yaitu sejak 2017 terkait aktivitas tambang Gunung Tumpang Pitu yang telah dilaporkan karena berdampak buruk kepada masyarakat sekitar di Banyuwangi pada 2015.
“Saya kira Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan dengan ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Sebagai pembela HAM, Budi Pego berhak mendapatkan hak atas keadilan, yaitu hak atas lingkungan dan lain sebagainya.
“Sudah cukup lama pembela HAM di Indonesia menghadapi kriminalisasi dan proses hukum yang tidak fair. Kami mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM,” katanya lagi.
Komnas HAM juga menilai dakwaan terhadap Budi Pego janggal yang dipaksakan.
“Apalagi negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” terang Anis.
Sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan dikenal sistem hukum nasional.
Komnas HAM sendiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah juga menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018 lalu.
Sementara itu, Komisioner bidang pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian mengatakan, jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional.
“Yakni UU HAM yang secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya,” jelas Saurlin.
Ia juga mengutip Pasal 100 UU HAM yang mempertegas hak partisipasi Budi Pego sebagai pembela HAM.
“Bunyinya, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” urainya.
Atas kejadian ini, Komnas HAM mengaku akan segera menyurati Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.
“Kami berharap, presiden mendengar permintaan Komnas HAM. Karena nalar hukumnya tidak pas, memberikan hukuman berat kepada orang yang berjuang untuk lingkungan hidup,” pungkas Saurlin. (red)






