Siswi SMP ini Disetubuhi Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD

Lebong– Siswi salah satu SMP di Kabupaten Lebong berusia 14 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kepada ibu kandungnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan ayah tirinya inisial DF (51) kepada dirinya.

“Berdasarkan pengakuan korban, ibu kandung korban lalu membuat laporan perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, Selasa (28/2/23).

Kemudian pihak polisi melakukan serangkaian penyelidikan kepada ayah tirinya, DF, yang diketahui berada di Kecamatan Bermani Ulu.

”Kita pancing DF untuk datang ke Polsek Bermani Ulu kemudian kita amankan,” terang Ibnu.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka DF yang merupakan ayah tiri dari korban telah menyetubuhi korban sejak kelas 6 SD dan berlanjut hingga korban naik kelas 8 SMP.

”Penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Polsek Rimbo Pengadang, karena tersangka maupun tempat kejadian perkara ini berada di wilayah hukum Rimbo Pengadang,” tandas Ibnu Sina.(rb/nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *