Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuka seleksi petugas haji daerah (PHD) 2023 untuk 11 lowongan.
“Proses pendaftaran seleksi PHD 2023 saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada 23 Februari,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Rabu (22/2/23).
Dari 11 orang tersebut terdiri dari empat petugas pembimbing ibadah haji, empat petugas pelayanan umum dan tiga petugas kesehatan.
Untuk perekrutan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, baik syarat umum maupun syarat khusus sesuai dengan jenis petugas yang ingin diikuti.
“Khusus dari tenaga kesehatan harus dari unsur perawat dan dokter,” ujar Syarifuddin.
Setelah itu peserta akan melewati seleksi administrasi dan akan mendaftar melalui aplikasi untuk ikut dalam tes CAT pada 27 Februari 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PHD :
Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan Sehat dan Rumah Sakit Pemerintah.
Surat izin dari suami bagi calon petugas haji daerah perempuan.
Surat rekomendasi dari Kepala Daerah/Pimpinan Perangkat Daerah bagi ASN, kepala satker unsur ASN Vertikal dan Pimpinan Lembaga/Ormas keagamaan bagi non ASN.
Bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil (Lampirkan surat keterangan).
Berkomitmen dalam pelayanan jamaah, memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik (SKCK) yang didukung dengan pakta integritas.
Diutamakan yang mampu berbahasa Arab dan atau Inggris.
Sedangkan untuk persyaratan khusus yang diminta sebagai berikut :
Bagi petugas pembimbing ibadah haji yaitu berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar, sudah menunaikan ibadah haji/umrah.
Berasal dari unsur KBIHU atau organisasi kemasyarakatan Islam (melampirkan surat rekomendasi), diutamakan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
Bagi petugas pelayanan umum yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.
Berpendidikan paling rendah S1 atau sederajat dibuktikan dengan ijazah S1.
Memiliki kemampuan manajerial (surat keterangan dari pimpinan).
Memiliki kemampuan perhajian, ilmu manasik haji, alur perjalanan ibadah haji dan mampu membaca Al-Qur’an
Syarat untuk petugas pelayanan kesehatan yaitu :
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.
Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan, surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan.
Kemudian surat Pernyataan bersedia membawa alat medis dan obat-obatan (P3K) serta obat-obat penyakit ringan.
Dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji/umrah. (red)











