Satujuang- 3 unit kapal pengangkut pasir laut dari lokasi penyedotan di perairan Pulau Babi, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diamankan pihak Polairud Polda setempat.
Dilansir dari Posmetro.co, pengamanan ke 3 unit kapal tersebut diduga kuat terkait Tambang pasir laut ilegal yang selama ini beroperasi.
Hal itupun dibenarkan oleh Kapolda Kepri, Irjenpol Yan Fitri Halimansyah.
“Ada 3 kapal yang telah diamankan, yaitu KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari, dan KM Pratama Jaya. Ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas,” terangnya Kamis (2/5/24).
Namun, Yan Fitri belum mengungkapkan siapa pemilik Kapal dan keterkaitan Kapal tersebut dengan aktivitas tambang pasir ilegal.
“Untuk aktivitas hisap pasir laut yang dilakukan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.
Terpisah, Penggiat anti korupsi Kepri, M Hafis, mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Polda Kepri atas maraknya aktivitas tambang pasir laut ilegal di Karimun.
Ia berharap agar pemilik tambang serta dugaan penggelapan pajak daerah juga menjadi atensi khusus Kapolda.
“Kami acungkan dua jempol buat bapak Kapolda atas gerak cepatnya. Kami yakin, Polda Kepri berdiri diatas hukum,” ucapnya.
Ia berharap, atas nama Hukum di negeri ini, pemilik tambang serta dugaan manipulasi pajak daerah dari sektor tambang pasir laut ini juga harus menjadi satu kesatuan yang harus diusut sampai tuntas.
Dari penelusuran di sekitar Wilayah penambangan, dan dari keterangan masyarakat setempat, ke 3 kapal yang diamankan pihak Polda Kepri merupakan hasil dari penambangan pasir Laut milik Edy Anwar.
“Itu kapal yang ditangkap kemarin ngangkut pasir punya Edy Anwar,” terang salah satu warga pesisir Kelurahan Sunge pasir, Karimun.(Esp/M.R)