Rejang Lebong– Setiap tahun, jumlah warga berstatus janda di Kabupaten Rejang Lebong mengalami peningkatan.
“Pada semester pertama tahun 2023, jumlah warga janda meningkat,” ujar Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Curup, M Sahrun, Rabu (9/8/23).
Sahrun mengungkap bahwa jumlah warga janda meningkat berdasarkan yang ditunjukkan data, dimana ada 387 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.
Dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Juli, 226 perempuan menjalani sidang perceraian dan bercerai resmi.
“Pemicu utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan dalam rumah tangga,” imbuh Sahrun.
Dari total 226 kasus perceraian, 212 diantaranya terjadi karena perselisihan yang berlarut-larut. Sementara itu, 161 kasus sedang dalam proses persidangan.
Pada tahun 2022, jumlah kasus perceraian pada periode yang sama mencapai 374 kasus, dengan 299 kasus gugatan perceraian dan 76 kasus perceraian talak yang telah mendapatkan keputusan.
“Tahun ini, terjadi peningkatan sebanyak 13 kasus perceraian dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkas Sahrun.(NT/Oza)