Mukomuko – Semenjak adanya galian c yang ada di kecamatan Lubuk Pinang, kabupaten Mukomuko, lahan yang ada di tepi sungai Air Manjunto tergerus dan mengalami longsor.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang warga desa Sumber Makmur, Midun, yang memiliki lahan tepat di tepi sungai Air Manjunto, Sabtu (20/11/21).
Ia mengeluh karena lahan miliknya tiap tahun mengalami longsor semenjak ada penambangan pasir di desa tetangga.
“Saya berharap, pemerintah daerah (Pemda) menutup penambangan pasir yang ada di kecamatan Lubuk Pinang, karena selama 5 tahun ini, kurang lebih 5 hektar lahan sudah roboh ke sungai Air Manjunto,” ujarnya.
Diceritakan Midun, sebelum adanya aktifitas penambangan pasir, tepi sungai Air Manjunto itu landai, namun sekarang sudah jadi jurang yang mengerikan.
“Memang pasir sangat dibutuhkan oleh pemerintah, tetapi jangan mengorbankan rakyat kecil yang mempunyai lahan di tepi sungai Air Manjunto,” tuturnya.
Ia meminta Pemda untuk mengkaji ulang soal izin galian C khususnya yang ada di kecamatan Lubuk pinang.
“Selama ini tambang pasir masih ilegal, tapi seolah olah Pemda membiarkan dan membebaskan penambang liar demi kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampaknya,” pungkas midun.
Di tempat yang berbeda, kru satujuang.com mencoba menemui salah satu penambang pasir dilokasi penambangan, Js.
Terkait masalah penambangan pasir tersebut, Js berdalih bahwa sepanjang aliran sungai adalah milik warga desanya.
“Sepanjang aliran sungai Air Manjunto itu milik warga desa saya, dan apa lagi tanah yang saya buat usaha, ini milik mertua saya,” ujar Js dan menolak untuk meneruskan wawancara. (Sulbani)