Mukomuko – Terkait aktivitas Galian C (Kuari) di desa Bandar Jaya, kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Mukomuko yang sudah ditutup oleh pihak APH Polres Mukomuko karena tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu.
Kepala desa (Kades) Bandar Jaya, Marjuni mengatakan, selaku Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dirinya sangat mendukung jika ada warganya ingin membuka usaha di desa yang dipimpinnya.
“Terkait Galian C itu kami dari pihak Pemdes sudah memberikan surat pengantar untuk pengurusan izin ke instansi terkait. Tapi perlu kita garis bawahi, untuk bisa memulai kegiatan usaha, ya harus sudah mengurus izin sudah di tentukan,” ujarnya, Jum’at (8/7/22)
Saat disinggung terkait sudah beroperasinya kegiatan penambangan Galian C ilegal tersebut, selaku Kades Marjuni mengaku tidak tahu-menahu bahkan kaget.
“Saya selaku Kades Bandar Jaya tidak tahu-menahu, karena warga yang membuka usaha Galian C tersebut juga tidak ada permisi, saya justru kaget, harusnya jangan operasi dulu sebelum izinnya keluar,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) kabupaten Mukomuko, M Rizon S.hut, saat dimintai keterangan terkait aktivitas Galian C tersebut mengaku sudah mendapatkan kabarnya.
“Kami dari Pihak Dinas LH Mukomuko sudah mendengar terkait hal tersebut. Izin Galian C memang bukan ranahnya Dinas LH, tapi dampak kerusakan yang ditimbulkan baru merupakan tugas Dinas LH,” terangnya.
Rizon sangat menyayangkan adanya aktivitas Galian C tersebut, karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan sudah beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Disisi lain, Junaidi, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) menjelaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak mengantongi perizinan dari kementrian ESDM sudah jelas merupakan aktivitas ilegal.
Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar,” jelasnya.
Kata Junaidi, jika diperbolehkan usaha Galian C menggunakan alat berat exsavator tanpa mengantongi perizinan, bisa dipastikan akan tumbuh usaha-usaha ilegal berikutnya yang jelas melanggar serta melawan hukum UU Minerba.
“Oleh karena itu sudah seharusnya APH menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU yang berlaku. Mau siapapun mereka, karena di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya. (Red/Zul)