Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

APH Diminta Tegas Tegakkan Hukum Terkait Galian C Tanpa Izin di Mukomuko

badge-check


Keadaan sungai pasca dihentikannya aktivitas galian C ilegal Perbesar

Keadaan sungai pasca dihentikannya aktivitas galian C ilegal

– Terkait aktivitas Galian C (Kuari) di desa Bandar Jaya, kecamatan Teramang Jaya, kabupaten yang sudah ditutup oleh pihak APH Polres karena tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu.

Kepala desa (Kades) Bandar Jaya, Marjuni mengatakan, selaku Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dirinya sangat mendukung jika ada warganya ingin membuka usaha di desa yang dipimpinnya.

“Terkait Galian C itu kami dari pihak Pemdes sudah memberikan surat pengantar untuk pengurusan izin ke instansi terkait. Tapi perlu kita garis bawahi, untuk bisa memulai kegiatan usaha, ya harus sudah mengurus izin sudah di tentukan,” ujarnya, Jum’at (8/7/22)

Saat disinggung terkait sudah beroperasinya kegiatan penambangan Galian C ilegal tersebut, selaku Kades Marjuni mengaku tidak tahu-menahu bahkan kaget.

“Saya selaku Kades Bandar Jaya tidak tahu-menahu, karena warga yang membuka usaha Galian C tersebut juga tidak ada permisi, saya justru kaget, harusnya jangan operasi dulu sebelum izinnya keluar,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) kabupaten , M Rizon S.hut, saat dimintai keterangan terkait aktivitas Galian C tersebut mengaku sudah mendapatkan kabarnya.

“Kami dari Pihak Dinas LH sudah mendengar terkait hal tersebut. Izin Galian C memang bukan ranahnya Dinas LH, tapi dampak kerusakan yang ditimbulkan baru merupakan tugas Dinas LH,” terangnya.

Rizon sangat menyayangkan adanya aktivitas Galian C tersebut, karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan sudah beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

Trending di Hukum