Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
Hal ini terungkap berdasarkan surat Pemanggilan Sidang dari DKPP kepada pihak Garda Rafflesia Nomor:980/PS.DKPP/SET-04/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
“Menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Bengkulu, jalan Kapuas Raya No.82, lingkar Barat kecamatan Gading cempaka Kota Bengkulu, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB, sebagai Pihak Pengadu,” sebut surat tersebut.
Sidang ini merupakan proses lanjutan dari laporan pihak Garda Raflesia yang melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran dalam perkara perselisihan hasil suara PAN dan PPP di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melakukan investigasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait perkara ini. Ada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mereka diduga dengan sengaja telah membuat rekomendasi ke KPU untuk membuka kotak suara tanpa dasar hukum yang sahih,” kata Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara, Minggu (24/3).
Dijelaskan Septo, pada tahapan rekapitulasi perhitungan hasil suara terjadi persaingan ketat antara PAN dan PPP dalam perebutan kursi terakhir dari Dapil 3 Bengkulu Tengah.
Hasil akhir perhitungan sampai dengan tingkat kabupaten PAN meraih 2.022 suara sedangkan PPP meraih 2.021 suara. Selisih PAN dan PPP hanya 1 suara.
“Atas perolehan tersebut PAN berhak atas kursi terakhir dari Dapil 3 mengalahkan PPP. Perhitungan berjalan norma dari TPS hingga ke tingkat kabupaten, tidak ada rekomendasi pelanggaran apa pun baik dari pengawas TPS maupun Panwascam maupun Bawaslu Benteng. Namun, hasil berubah setelah KPU Bengkulu Tengah melakukan perhitungan ulang dengan membuka kotak suara,” kata Septo saat itu.
Perhitungan suara ulang dilakukan di 5 TPS yang menyebabkan perubahan hasil suara antara PPP dan PAN. PPP berbalik unggul 3 suara dengan meraih 2.025 suara sebaliknya PAN tetap meraih 2.022 suara.
Dampaknya kursi terakhir Dapil 3 yang awalnya milik PAN beralih ke PPP.
Titik masalahnya kata Septo, bukan pada KPU melainkan Bawaslu Provinsi Bengkulu. KPU melakukan perhitungan ulang dengan membuka kotak suara terjadi atas dasar surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024.
Surat tersebut berisi perintah kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan suara ulang di 5 TPS Dapil 3 tersebut.
“Atas surat tersebut, KPU Provinsi Bengkulu kemudian memerintahkan KPU Bengkulu Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang dengan membuka kotak suara. Ini yang kami maksud pelanggaran serius. Apa dasar Bawaslu Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU melakukan perhitungan suara ulang? Kecuali sebelumnya ada pelanggaran. Dampaknya sangat serius terjadi perubahan suara dan peraih kursi,” kata Septo
Lanjut Septo, KPU tidak bisa melakukan perhitungan ulang dengan membuka kotak suara tanpa didahului dengan rekomendasi dari Bawaslu.
Rekomendasi Bawaslu juga harus dilakukan secara berjenjang, misalnya dari Panwascam ke PPK atau dari Bawalu Kabupaten ke KPU Kabupaten. Sisi lain merupakan kewajiban bagi KPU untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.
“Anehnya di sini yang membuat rekomendasi justru langsung Bawaslu Provinsi Bengkulu bukan Bawaslu Bengkulu Tengah atau Panwascam karena memang tidak ada masalah berjenjang dari TPS, kecamatan hingga ke kabupaten. Seolah-olah masalah PAN dan PPP Benteng ini tiba-tiba timbul di tingkat provinsi. Ini semacam ‘surat sakti’ dari Bawaslu Provinsi Bengkulu,” kata Septo. (Red)