Bengkulu – Laporan dugaan adanya aksi Money Politic (Politik Uang) yang dituduhkan kepada petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ternyata tidak memenuhi unsur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik, hari ini, Senin (28/10/24).
“Berdasarkan pembahasan bersama Gakumdu dari unsur Polda, Kejaksaan dan Bawaslu, maka tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187 A, undang-undang pemilihan,” terang Eko melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, juga sempat disampaikan oleh Eko, bahwa pelapor dugaan money politik terhadap calon Gubernur (Cagub) nomor urut 2, Rohidin Mersyah, atas nama Dini Hasanah ternyata tidak dapat menghadirkan saksi.
Bukti yang diterima Bawaslu dari pelapor pun hanya berupa video. Pihak Bawaslu saat itu menyebut akan menguji apakah laporan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.
Juga disebutkan, pelapor yang bahkan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, ternyata juga tidak pernah bisa hadir ke kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun pelapor tidak hadir dalam kedua jadwal tersebut,” kata Eko pada Sabtu (26/10) kemarin seperti dikutip dari betv.disway.id.
Disisi lain, pihak terlapor yakni Rohidin Mersyah, sudah dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut pada Kamis (24/10) lalu.
Saat itu Rohidin Mersyah datang dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait aksi sawernya disalah satu acara yang dituding sebagai aksi money politic.