Tuduhan Memalsukan Data Pencalonan Anggota DPRD kota Bengkulu M Rizaldy Dipertanyakan Kuasa Hukum

Satujuang, Kota Bengkulu- Polemik tudingan dugaan memalsukan data dalam proses pencalonan legislatif Pemilu 2024 yang diarahkan kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, M Rizaldy, oleh sesama kader PKB, Ribta Zul Suhri, kini memasuki fase krusial.

Kabar terakhir menyebutkan Polda Bengkulu masih mendalami laporan yang disampaikan Ribtazul pada 5 Agustus 2025 tersebut. Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, menyebut penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan ahli.

Menurut Zalman, Rizaldy diduga menyembunyikan riwayat hukuman terkait kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2021. Dalam dokumen pencalonan yang diajukan ke KPU.

Rizaldy diduga melampirkan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal secara fakta hukum ia telah menjalani vonis pidana.

“Rizaldy melampirkan dokumen yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, padahal ia sudah menjalani hukuman,” tegas Zalman ketika diwawancarai Rabu (5/11) lalu di Polda Bengkulu.

Tudingan tersebut dibantah secara tegas oleh Rizaldy melalui kuasa hukumnya, Hotma Sihombing SH, pada Selasa (11/11/25).

Menurut Hotma, seluruh persyaratan administrasi pencalonan legislatif yang disampaikan kliennya pada Pemilu 2024 telah sesuai dengan prosedur resmi KPU.

“Semua lengkap, terbuka, dan melalui verifikasi. Dokumen pencalonan ini kan bisa diakses semua pihak, termasuk dokumen bebas tindak pidana yang kemarin dilaporkan ke Polda,” ujar Hotma.

Ia tidak membantah bahwa Rizaldy pernah dipidana dalam kasus kecelakaan bus Sriwijaya pada 2019. Ketika itu, Rizaldy sebagai pemilik bus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dan divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.

Proses hukum tersebut berlangsung di luar wilayah Kota Bengkulu, di luar tempat tinggal dan di luar wilayah Rizaldy mencalonkan diri sebagai caleg.

Hal ini senada dengan isi dokumen Model BB Pernyataan bakal calon dari KPU, di mana terdapat poin yang menyatakan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan harus dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan di wilayah domisili bakal calon.

“Klien kami memang dijatuhi hukuman delapan bulan atas tindak pidana kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Putusan itu sudah dijalani penuh hingga bebas pada 2021,” jelas Hotma.

Hotma kemudian mempertanyakan dasar laporan yang digunakan Ribta Zul ke Polda Bengkulu. Sebab kata dia, dokumen keterangan bebas hukum diterbitkan oleh pengadilan, sementara SKCK diterbitkan oleh kepolisian, sehingga tidak relevan menuding pemohon sebagai pihak yang melakukan pemalsuan.

Selain itu, dalam SKCK Nomor: SKCK/3898/IV/YAN.2.3/2023/SATINTELKAM tanggal 27 April 2023, tertera jelas catatan kepolisian terkait keterlibatan Rizaldy dalam pelanggaran UU 22/2009 Pasal 310 ayat 4 dan putusan delapan bulan penjara. Dan surat SKCK inilah yang digunakan untuk syarat pengajuan ke pengadilan Bengkulu.

“Tidak ada pemalsuan informasi. Klien kami hanya pemohon dokumen syarat pencalonan ke lembaga negara. Tidak cetak sendiri. Kalau bicara pemalsuan dokumen, ya arahnya ke pembuat dokumen, bukan ke pemohon,” tegas Hotma.

Lebih lanjut, Hotma menegaskan bahwa ketentuan pencalonan legislatif telah diatur rinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf g, terdapat ketentuan larangan bagi terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Menurutnya, perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Rizaldy masuk dalam kategori tindak pidana kealpaan, sehingga lagi-lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan.

“Regulasinya jelas: tindak pidana kealpaan adalah pengecualian. Jadi tidak perlu menunggu lima tahun. Silakan dibaca aturannya baik-baik,” ujar Hotma.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu.

Berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan atas laporan Ribta Zul Suhri Nomor 005/Reg/LP/PL/Kota/07.01/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut bukan pelanggaran Pemilu, melainkan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sebenarnya sudah clear masalah ini,” pungkas Hotma. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *