Satujuang- Ketika bepergian ke luar negeri, banyak traveler membeli barang-barang yang akan dibawa pulang ke Indonesia.
Namun, seringkali mereka menghadapi masalah saat melewati pemeriksaan bea cukai di bandara, seperti barang disita atau dikenakan denda.
Untuk memastikan proses pemeriksaan bea cukai berjalan lancar, ikuti tips berikut:
1. Batasi Nilai Pembelian
Pastikan total barang bawaan tidak melebihi USD 500. Barang dengan nilai pabean FOB hingga USD 500 bebas dari bea masuk.
Namun, jika nilai barang melebihi batas ini, Anda akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen tanpa NPWP.
2. Perhatikan Batasan Barang Tertentu
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, beberapa jenis barang seperti tas, mutiara, produk hewan, dan perangkat elektronik memiliki batasan nilai FOB USD 1.500.
Untuk menghindari bea cukai, belilah barang-barang tersebut dengan harga di bawah USD 1.500.
3. Kemasan Barang yang Rapi
Bungkus barang bawaan dengan rapi untuk menghindari kecurigaan petugas bea cukai. Kemasan yang baik mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah barang dibongkar untuk diperiksa.
Simpan barang di dalam tumpukan pakaian dalam koper atau ransel agar lebih mudah saat pemeriksaan.
4. Isi Customs Declaration dengan Jujur
Setibanya di Indonesia, traveler harus mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean. Isi formulir ini dengan jujur mengenai barang yang dibawa untuk menghindari masalah.