Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan BNN Bengkulu

Editor: Tim Redaksi

Bengkulu – Tiga pengedar sabu dan ekstasi berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di tempat berbeda.

Ketiga pelaku pengedar itu adalah EG (49), IK (38) dan seorang wanita berinisial SR (35).

Dua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat kerap terjadi peredaran narkoba jenis sabu tepatnya di sekitaran SPBU Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Mendapatkan adanya laporan itu, Tim Berantas BNNP Bengkulu 27 Januari sekira pukul 00.30 Wib berhasil menangkap EG dan IK.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita sebanyak 2,47 gram dengan berat bersih 1,93 gram.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan oleh para pelaku didalam kotak rokok dan menyita handphone milik para pengedar tersebut.

Kemudian pada 6 Februari lalu, petugas kembali mengamankan seorang wanita berinsial SR (35) karena membawa puluhan butir ekstasi dengan 3 varian..

SR diamankan di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong saat melintas menumpang mobil Sigra.

Diketahui dalam jumpa pers bersama awak media Selasa (28/2/23) di Kantor BNNP Bengkulu ekstasi ini berasal dari Provinsi Pekan Baru.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto menerangkan, pil ekstasi yang diamankan sejumlah 97 butir dengan berat bersih sebanyak 39,17 gram dan berat kotor sebanyak 30,21 gram.

Terdiri dari 49 butir ekstasi warna pink dengan varian Y, 38 butir ekstasi berwarna hijau dengan varian minion dan 10 butir ekstasi berwarna ungu dengan varian iron man.

“Untuk ekstasi ini sebenarnya ada 90 lebih butir, sisanya tidak terbukti di BPOM Bengkulu. Yang sudah diperiksa positif aja yang kita ajukan untuk pembuktian,” ujar Tjatur.

Pihaknya saat ini masih mendalami ekstasi lintas Provinsi yang berasal dari Pekanbaru tersebut. Sementara untuk kedua pelaku sabu ini termasuk pengedar.

“Baru pertama kali dari pengakuan (pelaku SR), setiap perkasus kita kembangkan sampai mana jaringan mereka karena pengakuannya dari Pekanbaru,” tandas Tjatur.

Lanjutnya, untuk sabu dari pengedar dan ekstasi hanya dari kurir.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar.

Kedua narkoba jenis berbeda ini kemudian langsung dimusnahkan atau diblender bersama deterjen.

Kemudian cairan yang sudah diblender itu langsung dibuang ke lubang tanah sekitaran perkantoran BNNP Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejati Bengkulu dan Ketua RT setempat. (bt/nt).

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *