Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

SJ News

Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi 

badge-check


Kejaksaan Agung RI Perbesar

Kejaksaan Agung RI

Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik artis Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/5/24).

“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.

Selain Kartika Dewi, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa suaminya, RS, sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN, mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.

Peran Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi telah dua kali diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Pemeriksaan terakhir Sandra terkait perjanjian pranikahnya dengan Harvey Moeis, guna memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak dibuat untuk menutupi tindak korupsi yang sedang diperiksa.

Asisten pribadi Sandra, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.

Harvey Moeis diduga berperan dalam menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk melobi kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah oleh perusahaan lain.

Harvey juga menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut dan meminta sebagian keuntungan diberikan kepadanya.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red/kumparan)

Trending di SJ News