Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik artis Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/5/24).
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.
Selain Kartika Dewi, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa suaminya, RS, sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN, mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.
Peran Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi telah dua kali diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Pemeriksaan terakhir Sandra terkait perjanjian pranikahnya dengan Harvey Moeis, guna memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak dibuat untuk menutupi tindak korupsi yang sedang diperiksa.
Asisten pribadi Sandra, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.
Harvey Moeis diduga berperan dalam menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk melobi kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah oleh perusahaan lain.
Harvey juga menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut dan meminta sebagian keuntungan diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red/kumparan)