Skandal Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu: Empat Tersangka Ajukan Praperadilan

Satujuang, Bengkulu- Empat tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka dalam kasus ini meliputi Yuliana Maitimu, Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, serta Yosi Indarti dan Dendy Ario sebagai Account Officer.

Selain itu, Yogi Purnama Putra, Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, juga termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan pada 16 Desember 2025 lalu, tanpa dilakukan penahanan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti menjelaskan, para tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tiga tersangka teregister dengan Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl, tanggal 29 Desember 2025.

Sementara itu, satu tersangka lainnya teregister Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl, tanggal 05 Januari 2026.

“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda Replik besok Duplik lalu Rabu agenda pembuktian saksi dan surat,” jelas Kompol Miza Yanti, Senin (12/1/26).

Pengajuan praperadilan ini dilakukan karena adanya keberatan dari para tersangka atas status mereka dalam perkara yang ditangani Subdit Fismondev.

“Mereka mengajukan praperadilan karena merasa tidak sah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Miza.

Seharusnya, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu setelah penetapan tersangka pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Namun, proses ini tertunda hingga menunggu hasil keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan akibat adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Proses penyidikan perkara dugaan Kredit ini telah berlangsung lama, bahkan penyidik Fismondev sebelumnya telah melakukan upaya paksa penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang, serta diperluas ke Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ratusan berkas disita sebagai petunjuk dan barang bukti dalam kasus Kredit ini. (Red/Mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *