Satujuang- Pembangunan kios dan auning disekitar pasar Panorama Kota Bengkulu nampaknya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, bahkan terindikasi adanya praktik mafia.
Pasalnya, terungkap kios dan auning diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pelaku dengan harga bahkan mencapai angka ratusan juta rupiah per kios.
Praktik jual beli ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.
Dilansir dari Kantor-Berita.con Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, dengan tegas menyatakan bahwa kios dan auning yang dibangun oleh pemerintah adalah aset milik pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Jika ada yang mencoba memperjualbelikan kios-kios ini, itu adalah tindakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Bujang HR.
Kata Bujang, kewajiban para pedagang adalah membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 74 Tahun 2000.
Bujang mengaku kaget ketika menemukan kwitansi pembelian kios yang mencapai 100 juta rupiah,
“Ini jelas ilegal dan diluar pengetahuan kami,” katanya.
Bujang berjanji akan menelusuri kebenaran dari informasi jual beli ilegal kios pasar Panorama ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Selain itu, Bujang juga meminta masyarakat dan pedagang lebih berhati-hati terhadap praktik jual beli ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk transaksi terkait kios/auning yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku adalah ilegal dan bisa merugikan banyak pihak.
”Kami mengimbau agar pedagang dan masyarakat melaporkan segala bentuk aktivitas jual beli ilegal kepada pihak berwajib, jangan sampai ada yang dirugikan akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” Imbuh Bujang.
Bujang menjelaskan, bahwa pembangunan auning di sekitar terminal Pasar Panorama mungkin didanai oleh Dinas Perhubungan (Dishub), karena Disperindag tidak memiliki anggaran untuk pembangunan pasar pada tahun 2023-2024.
“Jika ada masalah terkait lokasi terminal yang digunakan oleh para pedagang, sebaiknya ditanyakan langsung kepada UPTD Pasar, Itu merupakan urusan UPTD Dishub dengan UPTD Pasar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh UPTD Pasar, maka pihaknya siap untuk memanggil kepala UPTD Pasar untuk menjelaskan situasinya.
Disperindag akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dishub dan UPTD Pasar, untuk memastikan bahwa semua kios dan auning di Terminal Pasar Panorama dikelola dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait persoalan ini, belum diketahui apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak. Karena jika benar terjadi jual beli ilegal kios dan auning di Pasar Panorama, tentunya ini masuk dalam tindak pidana yang harus diusut oleh pihak yang berwajib. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari