Satujuang.com– Pada proses pembelian atau kepemilikan properti di Indonesia, dua istilah yang sering muncul adalah “sertifikat” dan “buku tanah”.
Kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan mengatur kepemilikan tanah.
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara sertifikat dan buku tanah Mari kita telaah lebih lanjut.
Sertifikat
1. Legalitas yang Tinggi: Sertifikat adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga yang berwenang.
Sertifikat adalah bukti resmi kepemilikan tanah dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi.
2. Data Lengkap: Sertifikat mengandung informasi lengkap tentang properti, termasuk pemilik, luas tanah, batas-batas tanah, dan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut.
Ini membuat sertifikat menjadi dokumen yang sangat akurat dalam mengidentifikasi kepemilikan tanah.
3. Transaksi Mudah: Sertifikat memudahkan transaksi properti karena pembeli dan penjual dapat dengan jelas mengetahui status kepemilikan tanah.
Buku Tanah
1. Sejarah Kepemilikan: Buku tanah adalah dokumen yang mencatat sejarah kepemilikan tanah dari waktu ke waktu.
Ini mencakup informasi tentang pemilik sebelumnya, transaksi sebelumnya, dan perubahan kepemilikan.
2. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum: Meskipun buku tanah mencatat sejarah kepemilikan, itu tidak memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat.
Untuk transaksi resmi, sertifikat tetap menjadi dokumen yang paling diakui.
3. Digunakan untuk Verifikasi: Buku tanah dapat digunakan untuk verifikasi sejarah kepemilikan dan sejarah transaksi properti, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat transfer kepemilikan.
Sumber:
1. “Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah,” KlikDokumen, [https://www.klikdokumen.com/perbedaan-buku-tanah-dan-sertifikat-hak-milik-atas-tanah/]
2. “Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah,” Notaris.id, [https://www.notaris.id/2020/07/perbedaan-sertifikat-dan-buku-tanah.html](https://www.notaris.id/2020/07/perbedaan-sertifikat-dan-buku-tanah.html)