Sertifikat HGU Yang Masuk Kawasan Hutan Bintan Harus di Cabut Bukan Diampuni

Bintan – Dua perusahaan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan yaitu PT Tirta Madu dan PT Sinar Alam Sejati, perlu ditindak tegas oleh aparat hukum, karena diduga sebagian HGU perkebunan sawit perusahaan tersebut masuk wilayah kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Kei, Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Kepri, kepada awak media, Jumat (21/1/22).

Menurut Iwan, di wilayah Kabupaten Bintan terdapat beberapa wilayah perkebunan telah melanggar aturan yang berlaku.

“Berdasarkan investigasi, beberapa perkebunan telah menempati kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Iwan.

“Apapun alasan pemerintah, ini tidak boleh terjadi, DLHK dan KLHK harus menindak tegas, karena kawasan yang digunakan tersebut dimasukkan ke dalam izin HGU dua perusahaan perkebunan tersebut,” tandas Iwan.

Seperti yang sudah di lansir dalam pemberitaan media pada Rabu (12/01/22) lalu dan pernyataan pengkampanyean WALHI, ada 222 entitas korporasi sawit yang diduga ilegal, namun di berikan pengampunan dosa melalui mekanisme keterlanjuran. yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Dari 222 korporasi, dua di antaranya berada di Provinsi Kepri yaitu PT Tirta Madu dan PT Sinar Alam Sejati,” ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, PT Tirta Madu memiliki perkebunan yang berada di kawasan HL, HPT, HP dan HPK dengan jumlah luasan 3.683 hektar, sementara PT Sinar Alam Sejati yang berada di kawasan HPK mempunyai perkebunan dengan luas 227 hektar.

Seharusnya, lanjut iwan, pemerintah mencabut izin korporasi yang melanggar aturan tersebut, karena ini akan menimbulkan konflik dan spekulasi yang tidak baik terhadap pemerintah.

“Bukan malah memberi pengampunan dosa kepada mereka, seolah-olah apa yang mereka perbuat dilindungi oleh Negara,” tegas Iwan.

Iwan memaparkan, dengan adanya pengampunan dosa kepada mereka, akan mengakibatkan spekulasi di masyarakat untuk tidak patuh kepada pemerintah.

“Karena memasukan kawasan hutan ke dalam izin berusaha adalah pelanggaran lingkungan yang harus di tindak tegas oleh aparat hokum, bukan di berikan pengampunan dosa,” ulang Iwan.

Iwan beranggapan, dengan memberikan pengampunan kepada korporasi-korporasi yang nakal, seolah-olah Negara tunduk kepada korporasi tersebut, karena perampasan wilayah hutan tersebut terjadi jauh sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja ada dan di berlakukan.

“Pemerintah seharusnya mencabut ratusan izin usaha ilegal tersebut, bukannya memberikan pengampunan dosa, apalagi kebanyakan dari perusahaan itu sering menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkas Iwan. (DH)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *