Satujuang, Bengkulu- Fraksi Nurani Pembangunan (NP) DPRD Provinsi Bengkulu sentil gaya komunikasi Gubernur Helmi Hasan yang dinilai lebih banyak dilakukan melalui media sosial daripada forum resmi antara eksekutif dan legislatif.
“Jika terjadi perbedaan pendapat, Gubernur punya ruang untuk dengar pendapat dengan DPRD, bukan membuat narasi pribadi di media sosial. Itu bisa mendelegitimasi jabatan pemerintahan,” ujar Ketua Fraksi NP, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dalam pemandangan umum fraksi, Selasa (10/6/25).
Usin mengingatkan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 adalah produk hukum yang lahir dari kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pengesahannya melalui rapat paripurna pada 30 Mei 2023, dihadiri dan disetujui seluruh fraksi termasuk PAN, partai tempat Helmi Hasan bernaung sebagai Ketua DPW PAN saat itu.
“Perda ini bukan produk sepihak Gubernur, bukan juga produk DPRD saja. Ini keputusan kolektif antara eksekutif dan legislatif. Bahkan kader PAN sendiri, Saudara Billy, duduk sebagai anggota Pansus yang membahas perda ini,” tegas Usin.
Fraksi F-NP juga menyoroti pentingnya Gubernur memahami kronologis dan dasar hukum pembentukan perda, termasuk peran Bapemperda, laporan akhir pansus, serta pendapat akhir fraksi yang sudah melalui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Usin menyatakan bahwa seluruh proses formal telah dilalui, termasuk konsultasi publik oleh BPKAD sebagai pengusul perda dari pihak eksekutif.
“Kalau tidak sah, tidak mungkin Bapemperda merekomendasikan, apalagi Kemendagri menyetujui. Ini sudah melalui uji formil dan materiil,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014, tugas sosialisasi perda ada di tangan Gubernur dan OPD terkait, bukan DPRD. Sementara DPRD menjalankan fungsi representasi untuk menjaring aspirasi dan kritik masyarakat.
“Kewajiban Gubernur adalah menjelaskan isi perda kepada masyarakat, bukan mempertanyakan kembali produk yang sudah disahkan,” tandas Usin.
Dengan pernyataan ini, Fraksi NP mengingatkan kembali pentingnya etika dalam bernegara bahwa perbedaan pandangan dalam sistem pemerintahan harus disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan opini pribadi yang dilempar ke ruang publik tanpa konteks. (Red)












Serangan pak Gub terhadap Ketua Bapemperda di media sosial justru menelanjangi diri sendiri ttg lemahnya pemahaman Gub dalam proses dan dasar hukum lahirnya Perda serta etika bernegara