Satujuang, Kepahiang- Aroma kemenyan dan tanah basah menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung, Selasa (3/3/26).
Di bawah tenda hijau yang tertutup rapat, tim forensik kepolisian bekerja cepat melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Gita Fitri Ramadani (25).
Perempuan muda ini sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kebun pepaya di Desa Talang Sawah tepat satu bulan lalu.
Langkah medis-legal ini diambil Polres Kepahiang bukan tanpa alasan. Meski pemilik kebun berinisial MK (57) telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga mencium aroma kejanggalan yang menyengat.
Autopsi ulang ini menjadi tumpuan terakhir untuk membuktikan apakah Gita murni korban kelalaian, atau ada tabir gelap yang belum terungkap.
Simbol Perlawanan: Bendera Kuning dan Solidaritas Warga
Proses pembongkaran makam tidak berlangsung sunyi. Ratusan warga desa memadati area pemakaman, berdiri dalam diam namun membawa pesan kuat: bendera kuning.
Di tangan warga, kain kuning itu bukan sekadar simbol duka, melainkan bendera tuntutan keadilan.
“Kami ingin transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga di lokasi.
Kehadiran massa yang masif menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik yang menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Konstruksi Kasus: Alibi “Jerat Babi”
Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atas dugaan kealpaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Versi Polisi:
Kedatangan Korban: Gita datang ke pondok MK menggunakan mobil Avanza untuk “bermain”.
Kepanikan Misterius: Melihat cahaya lampu motor (yang ternyata milik rekannya sendiri, DS), Gita mendadak ketakutan dan lari ke belakang pondok.
Temuan Jasad: 30 menit kemudian, korban ditemukan tewas telungkup, tangan memegang kawat jerat babi yang dialiri listrik.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari kawat sepanjang 13,5 meter, kabel, KWH meter, hingga papan peringatan “Awas Ada Setrum“.
Namun, ada satu kepingan puzzle yang hilang dan menjadi tanda tanya besar: Ponsel dan dompet milik Gita raib.
Kejanggalan yang Dibidik Kuasa Hukum
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa autopsi ini adalah fondasi untuk membangun konstruksi hukum berbasis fakta, bukan asumsi.
Ia secara tajam menyoroti aspek prosedural sejak awal penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami tidak bekerja dalam ruang sempit. Kami mengevaluasi siapa aparat yang pertama kali hadir di TKP, siapa yang memerintahkannya, dan dalam kapasitas apa ia bertindak,” tegas Rustam.
Ada beberapa poin krusial yang kini dikejar oleh tim hukum dan penyidik:
- Misteri Barang Pribadi: Hilangnya ponsel dan dompet korban memperkuat kecurigaan adanya motif lain atau upaya penghilangan bukti.
- Rantai Komando: Kejelasan prosedur saat pertama kali jasad ditemukan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada rekayasa di lokasi kejadian.
- Fakta Ilmiah: Hasil autopsi akan menentukan apakah luka bakar listrik adalah satu-satunya penyebab kematian atau terdapat kekerasan lain sebelum kontak dengan arus listrik terjadi.
Apa Selanjutnya?
Hasil resmi dari tim forensik akan menjadi penentu arah kasus ini. Jika ditemukan bukti kekerasan lain atau penyimpangan prosedur di TKP, status hukum tersangka MK bisa saja memberat, atau bahkan menyeret pihak lain yang terlibat.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas due process of law—bukan pembenaran sepihak dan bukan perlindungan terhadap oknum tertentu,” tutup Rustam Efendi. (Red)











