Satu Bulan Kabur Ke Mukomuko, Pelaku KDRT Tertangkap

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Seorang pria paruh baya berinisial TN (52) warga desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Markas (SAM) Kabupaten Seluma, berhasil ditangkap Polsek SAM Polres Seluma Polda Bengkulu setelah dilaporkan istrinya sendiri pada bulan februari 2021 lalu.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK, melalui Kapolsek Iptu Frengki Sirait, SH, ketika dihubungi via whatsapp Kamis (25/03/21 ) mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-77/II/2021/ Bengkulu/ Res Seluma/Sek Seluma tanggal 27 Februari 2021.

Baca Juga :  Roni Pasla: Kami Akan Berikan Perhatian Khusus Kepada Pesantren

”Laporan dibuat oleh istrinya sendiri yang menjadi korban KDRT dari tersangka,” ungkap Kapolsek SAM.

Dijelaskan oleh Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berawal Pada hari Jumat (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu tersangka sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di desa Genting Juar Kecamatan SAM Kabupaten Seluma, korban (istrinya) datang menghampiri terlapor dan menanyakan kepadanya “kenapa kamu berkata kepada wanita yang datang kerumah ini kemarin bahwa kamu dan aku sudah bercerai ”.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Komitmen Siapkan Infrastruktur Jelang Arus Mudik Lebaran 2024

Mendengar pertanaan tersebut, terlapor langsung berdiri kemudian memukul (meninju) korban di bagian mata sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan memukul tangan lengan kanan dan lengan tangan kiri korban sebanyak lebih dari 5 (Lima) kali menggunakan kedua tangan terlapor.

Baca Juga :  Bupati Gusnan Mulyadi Instruksikan Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih

Setelah usai kejadian tersebut, terlapor langsung kabur (melarikan diri) menuju kecamatan Penarik kabupaten Mukomuko.

”Tersangka berhasil kami tangkap Rabu (24/3/21) setelah sebulan kabur ke Mukomuko,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 1 UU no.23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *