Satujuang- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Kehadiran LPSK adalah untuk memenuhi permintaan anggota DPR RI yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan bagi saksi dan Panitia Khusus (Pansus).
Yang mengalami intimidasi saat memberikan keterangan dalam rapat terkait Kepala Subbagian Data dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa LPSK hadir untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anggota Pansus selama memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa saksi mengalami tekanan berat, sehingga menyulitkan mereka untuk memberikan pernyataan yang jujur selama rapat hak angket Haji di DPR RI.
Dalam keterangannya, Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK menyediakan berbagai bentuk perlindungan, termasuk perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Ia juga memastikan bahwa semua informasi dari saksi akan dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan internal LPSK.
Anggota Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi respons cepat LPSK dalam memberikan perlindungan kepada anggota pansus.
Selly mengakui adanya intimidasi terhadap anggota DPR selama rapat pansus, dan beberapa saksi juga merasa tertekan dan ketakutan.
Ia berharap LPSK dapat segera memberikan perlindungan yang diperlukan agar proses pembahasan dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan fakta.(Red/rls)






