Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Presiden Jokowi

Satujuang- Presiden Jokowi menyatakan kepada wartawan untuk langsung menanyakan mengenai putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah kepada pihak yang bersangkutan.

Beliau menyatakan hal ini dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan, menambahkan bahwa saat itu beliau belum sempat membaca putusan tersebut dan baru mendapat informasi secara langsung.

Baca Juga :  Yusril : Presiden Atau Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

“Pemerintah tidak akan mengomentari keputusan lembaga yudikatif seperti putusan Mahkamah Agung,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif dan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar.

Putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga :  Kepergok Main Game Slot Saat Rapat, Cinta Mega Diminta untuk Dipecat

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Kecuali jika dimaknai dengan batasan usia calon kepala daerah yang telah ditetapkan secara jelas dalam undang-undang yang lebih tinggi.(Red/antara)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *