Bengkulu – PROPER merupakan suatu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64.
Secara definisi berdasarkan peraturan menteri LH, PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Mantan Manager Analisis Kebijakan Hukum dan Publik tahun 2021 sekaligus mantan Manager Kampanye Industry Ekstraktif 2022 WALHI Bengkulu, M Frengky Wijaya menyebut, semestinya izin PTInjatama dicabut pemerintah.
“Historis kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PTInjatama seharusnya menjadi dasar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menindak tegas bahkan mencabut izin,” ujar Frengky, Jumat (27/12/24).
Ditambah lagi, kata dia, izin perusahaan tambang PTInjatama akan berakhir di tahun 2025 yang hanya tinggal beberapa hari lagi.
Selain itu, pemerintah serta penegak hukum juga bisa menuntut PTInjatama secara pidana atas kejahatan yang telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruang-ruang penghidupan masyarakat di sekitaran aktivitas pertambangan menjadi rusak sejak adanya pengalihan saluran irigasi oleh perusahaan, meskipun dilakukan dengan cara ganti rugi,” imbuhnya.
Dampak pengalihan irigasi itu, sekitar 40 hektar sawah kekeringan, menyisakan 15 hektar sawah yang ada dalam kondisi baik.
Namun pada tahun ini, sawah tersebut tidak bisa di garap atau di kelola karena sumber air yang dulunya menjadi saluran irigasi telah di alih fungsikan oleh perusahaan.
Pengalihan irigasi saja telah memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, sudah sepatutnya timbul kekhawatiran besar ketika dilakukan pengalihan aliran sungai.
Dikabarkan sebelumnya, telah dilakukan penambangan di daerah aliran sungai Semiex yang berada di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu dalam wilayah izin tambang PTInjatama.
Kejadian tersebut bahkan sudah dilaporkan oleh Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) atas hasil investigasi yang mereka lakukan beberapa bulan lalu.
“Kita telah menyampaikan laporan kepada KLHK dan DLHK Provinsi Bengkulu atas terjadinya pengerusakan sungai, pengerusakan sempadan sungai serta pengalihan aliran sungai Semiex,” ungkap juru icara YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah kepada media ini, pada Sabtu (14/12) lalu.
Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PTInjatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter.
Kata Ishak, tindakan tersebut terkait dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.
“Kita meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap tegas kepada perusahaan pertambangan tersebut,” imbuhnya. (Red)






